Foto: Sigokh Tuha Makhga Way Lima, Pardasuka, Pringsewu, Lampung.
Dalam masyarakat Lampung Pesisir, masyarakatnya menganut sistem Ke-Saibatinan, dan dalam sebuah ke-Saibatinan memiliki struktur yang harus ada dalam sebuah ke-Saibatinan tersebut. Syarat-syarat berdirinya ke-Saibatinan harus memiliki struktur, minimal seperti pada gambar dan dengan penjabaran sebagai berikut:
1. Saibatin
Saibatin disebut juga Lamban Balak adalah seseorang pemimpin tertinggi di dalam suatu kelompok adat Ke-Saibatinan. Orang yang dikatakan Saibatin adalah orang-orang dalam kategori bangsawan tinggi yaitu orang-orang yang bergelar Sultan/Sutan/Suntan/Stan, Pengikhan, Dalom Pengikhan, Dalom, dan Batin. Saibatin minimal memiliki struktur yaitu suku kiri, suku kanan, hulu balang dan lamban lunik. Syarat seseorang bisa naik menjadi Saibatin adalah orang yang minimal telah bergelar Khaja. Struktur di atas adalah struktur minimal yang dimiliki oleh Saibatin yang bergelar Batin. Batin akan bisa naik menjadi Dalom jika ia sudah memiliki/membawahi Saibatin lagi di bawahnya (Batin baru), jika Dibawah Batin baru terbentuk batin lagi maka Batin Baru akan naik menjadi Dalom dan Dalom diamaan akan menjadi dalom Pengikhan, sehingga seterusnya akan naik tahta Saibatin jika terbentuk Ke-Saibatinan baru di bawah-bawahnya.
2. Lamban Lunik
Lamban Lunik berisi orang-orang yang masih atau termasuk ke dalam keluarga atau masih ada hubungan keluarga yang kuat dari Saibatin tersebut. Mereka masih dalam keluarga bangsawan menengah maupun bawah mulai dari bergelar Khaja (Dalom) hingga gelar Mas / Mas Ayu. Orang-orang di lamban lunik inilah melalui Khaja Dalom yang biasanya menjadi penasehat Saibatin dalam memutuskan suatu emutuskan.
3. Suku Kanan dan Suku Kiri
Suku kanan disebut juga pampang balak dan suku kiri juga disebut pampang lunik. Suku Kanan dan Kiri membawahi Khakhayahan dan bertugas melaporkan apapun yang terjadi di dalam wilayah Ke-Saibatinan tersebut. Tugas dalam tayuhan (begawi) termasuk dalam acara pernikahan, suku kini bertugas mengkoordinir khakhayahannya untuk bagian masak-memasak (tugasnya di dapur), dan suku kanan bertugas mengkoordinasí khakhayahannya untuk mendekorasi ruangan termasuk mempersiapkan pakaian adat pengantin dan atribut-atribut adat lainnya. Suku Kiri maupun Suku Kanan biasanya orang yang bergelar Khaja yang sudah mempunyai anak buah atau mempunyai Suku Kiri dan Suku Kanan juga (Khaja Jukkuan). Dari Khaja Jukkuan inilah biasanya bisa mendirikan KeSaibatinan baru (Batin).
4. Hulubalang/Penetop Embokh
Hulubalang/Penetop Embokh bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di dalam wilayah Ke-Saibatinan. Pada saat acara tayuhan pernikahan adat hulubalang bertugas menjaga keamanan saat jalannya arak-arakan dan juga kelancaran tayuhan tersebut.
5. Khakhayahan
Kakhayahan adalah orang-orang yang tidak termasuk dalam gelar bangsawan atau disebut juga rakyat biasa. Khakhayahan adalah orang yang memiliki gelar mulai darí Mentekhi/Jaga hingga Bunga/Dayang dan juga para bujang gadis atau muli mekhanai. Khakhayahan dikepalai oleh Khaja. Tugas mereka dalam tayuhan adalah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam acara tersebut sesuai instruksi dari Khajanya.
6. Suku Tanjakh
Suku Tanjakh adalah orang-orang dari suatu Ke-Saibatinan yang membuka wilayah baru namun masih tunduk terhadap Ke-Saibatinan asalnya. Suku Tanjakh ini bisa membuat Ke-Saibatinan baru di wilayah baru tersebut asalkan orang yang membuka wilayah tersebut minimal sudah bergelar Khaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika ingin bekomentar mengenai artikel Ini, silahkan berkomentar dengan baik dan santun: