Jumat, 27 September 2019

pemakaian selempang,gelang dan kalung di Adat Lampung Pesisir Saibatin Keratuan Darah Putih

pakaian adat

Ketentuan pemakaian aksesoris adat Lampung Pesisir Saibatin yang berlaku di keadatan Keratuan Darah Putih Marga Ratu yang ada di kelompok adat Lampung Pesisir Marga Lima Way Handak, Kabupaten Lampung Selatan. keterangan aturan pemakaian selempang, gelang Kana, dan Kalung Takkal, pembedaan tingkatan bisa dilihat dari jenis selempang dan jumlah pemakaian gelang dan kalungnya, dengan aturan pemakaian sebagai berikut:

Ketentuan pakaian sbg berikut:
Tingkat 1 :
Keratuan
- jungkhlok/selendang lapis kain putih - Mengenakan gelang 12 pasang - Mengenakan takkal / kalung 12 buah

Tingkat 2 :
Pangeran - Jungkhlok/Selendang lapis kain kuning - Mengenakan gelang 9 pasang - Mengenakan takkal / kalung 9 buah

Tingkat 3 :
Kekhia. - Jungkhlok / Selendang polos - Mengenakan gelang 7 pasang
- Mengenakan takkal / kalung 7 buah

Tingkat 4 :
Temunggung - Jungkhlok / Selendang polos - Mengenakan gelang 6 pasang - Mengenakan takkal / kalung 6 buah

Tingkat 5 :
Ngabihi / umum - Jungkhlok / selendang polos - Mengenakan gelang 4 pasang - Mengenakan takkal / kalung 4 buah

Sumber: instagram adhenyoga

https://www.instagram.com/p/BqwwYBkgtgo/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ingin bekomentar mengenai artikel Ini, silahkan berkomentar dengan baik dan santun: