Senin, 30 September 2019

peta wilayah teritori kesukuan di Provinsi Lampung dari hasilpembentukan marga-marga berdasarkan teritorial-genealogis oleh Belandapada tahun 1928.

adat_lampung_69336084_128359771795205_330805146088531496_n

Peta ini adalah peta wilayah teritori kesukuan di Provinsi Lampung dari hasil
pembentukan marga-marga berdasarkan teritorial-genealogis oleh Belanda pada tahun 1928.
...
Dari 84 Marga yang terbentuk, ada 6 Marga yang bukan merupakan suku asli Lampung yaitu 4 Marga Rebang (Semende), jika dikaitkan dengan wilayah kabupaten saat ini maka wilayah 4 marga Semende ini tersebar di 4 Kabupaten, yaitu di Kabupaten Way Kanan (Wilayah Ulayat Pepadun Way Kanan), Kabupaten Lampung Barat (Wilayah Ulayat Saibatin Belalau), Kabupaten Lampung Utara (Wilayah Ulayat Pepadun Abung), dan Kabupaten Tanggamus (wilayah Ulayat Saibatin Semaka-Pemanggilan). 1 marga suku Ogan yang berada di Kabupaten Way Kanan (Wilayah Ulayat Buway Lima Way Kanan) dan 1 Marga suku Pegagan di Kabupaten Mesuji (Wilayah ulayat Pepadun Tulang Bawang).
...
Suku-suku tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Selatan (distrik Palembang) dan mulai masuk ke wilayah Lampung diperkirakan sejak tahun 1800-an atau abad ke-19, dan masih eksis hingga saat ini di wilayah eks-marganya masing-masing.
...
Pada tahun 1952, pemerintahan berdasarkan Marga ini dihapuskan dan diganti dengan pemerintahan Negeri, lalu pemerintahan Negeri dihapuskan pada tahun 1970, dan digantikan sistem pemerintahan seperti saat ini. Meski begitu sebagian besar batas-batas teritori Marga tersebut masih membekas dan dipakai hingga saat dalam menentukan batas-batas wilayah adat.
...
Sumber peta: Marga-indeeling Residentie Lampongsche Districten
https://digitalcollections.universiteitleiden.nl/
Dibuat ulang oleh admin @adat_lampung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ingin bekomentar mengenai artikel Ini, silahkan berkomentar dengan baik dan santun: