Peta Wilayah Persebaran Masyarakat Suku Lampung yang beradatkan Pepadun dengan Lima Persekutuan Adatnya yang
ada di Provinsi Lampung, setelah pembentukan wilayah pemerintahan marga-marga pada tahun 1928.
...
Masyarakat Adat Pepadun adalah masyarakat yang memiliki tradisi upacara adat Cakak Pepadun dan penggunaan kursi pepadun pada saat pengangkatan pemimpin adatnya (terutama kenaikan adok Suttan/Stan) dengan cara menaiki kursi singgasana pepadun sebagai simbol seseorang telah sah menjadi seorang pemimpin di lingkungan adatnya.
...
Masyarakat adat Pepadun tersebar di 13 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung, yaitu Kab. Tulang Bawang, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Lampung Tengah, Kota Metro, sebagian besar Kab. Way Kanan, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Timur, Kab. Pringsewu, setengah Kota Bandar Lampung, dan Kab. Pesawaran, sebagian kecil Kab. Mesuji, Kab. Tanggamus, dan Kab. Lampung Selatan.
...
Masyarakat Adat Lampung Pepadun memiliki 5 persekutuan adat yang tersebar di 13 Kabupaten Kota, yaitu:
1. Abung Siwo Mego, yang banyak tersebar di Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Kota Metro dan sebagian kecil di Kab. Tulang Bawang Barat.
2. Mego Pak Tulang Bawang, yang banyak tersebar di Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan sebagian kecil Kab Mesuji dan Kab. Way Kanan.
3. Pubian Telu Suku, yang banyak tersebar di Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kab. Pesawaran, Kab. Pringsewu, dan Kab. Tanggamus.
4. Buway Lima Way Kanan, yang banyak tersebar di Kab. Way Kanan, dan sedikit di Kab. Tulang Bawang Barat.
5. Sungkai Bunga Mayang, yang banyak tersebar di Kab. Lampung Utara dan sebagian kecil di Kab. Way Kanan.
...
Sumber Peta: Marga-indeeling Residentie Lampongsche Districten
https://digitalcollections.universiteitleiden.nl/
Dibuat ulang oleh Admin @adat_lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika ingin bekomentar mengenai artikel Ini, silahkan berkomentar dengan baik dan santun: